Cara Mengurus SKCK di Polres Mojokerto

Cover Cara Mengurus SKCK Mojokerto

Pada tanggal 6 Juli lalu saya berkesempatan mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Polres Mojokerto. Sebenarnya buat apa sih SKCK ini? Dulu SKCK sering dikenal sebagai SKBB (Surat Keterangan Berkelakuan Baik) yang digunakan untuk melengkapi persyaratan administrasi tertentu.

Sekarang ini SKCK banyak dicari sebagai salah satu syarat pendaftaran sekolah baik itu dinas/swasta, pendaftaran kerja di instansi/perusahaan/CPNS, beasiswa pendidikan, bahkan pencalonan legislatif/perangkat desa juga membutuhkannya. Lalu bagaimana proses pembuatan SKCK ini? Kali ini saya akan berbagi proses pembuatan SKCK berdasarkan pengalaman saya sendiri, lumayan ribet sih, tapi cukup mudah bila diikuti dan dipahami dengan pelan-pelan.

Sebenarnya saya sudah mempunyai SKCK yang dikeluarkan oleh Polsek di tempat saya tinggal saat ini. Surat tersebut saya gunakan untuk melamar pekerjaan secara umum di berbagai perusahaan, dan pembuatan SKCK di Polsek pun sangat mudah/cepat. Namun dalam suatu kondisi, saya akan membutuhkan SKCK dari Polres Mojokerto untuk pendaftaran di instansi atau pemerintahan, sehingga saya pun harus mengurus ulang dari awal meskipun sudah memiliki SKCK dari Polsek. Berikut ini saya jelaskan prosesnya dari awal hingga akhir, berkas-berkas yang perlu disiapkan sampai saya mendapatkan SKCK di kertas kuning seperti pada gambar.

Balai Desa Jetis
  • Surat Pengantar dari RT/RW
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Foto 4x6 terbaru (background merah) 1 lembar
  • Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Tahunan (opsional, kadang diminta)

Jangan lupa membawa KTP dan KK yang asli ya, karena biasanya akan dicek langsung oleh petugas di tempat. Bila tak ada kendala dan masalah, Surat Pengantar untuk membuat SKCK dari kelurahan ini bisa jadi dalam waktu singkat (hari itu juga) lho. Mohon bersabar ya jika memang ada gangguan teknis seperti : mati lampu atau mesin rusak, dan gangguan non-teknis contohnya : bapak lurah sedang rapat atau bertugas, sehingga pembuatan Surat Pengantar akan memakan waktu yang lebih lama. 

Saat surat tersebut sudah jadi, saya langsung diminta untuk menandatanginya di tempat, sepertinya takut kelupaan pas dikasih ke polisi malah belum ada tanda tangannya. Pembuatan surat ini sebenarnya gratis, boleh tidak bayar, tapi saat itu saya memberikan uang kira-kira sebesar Rp. 5000 hingga Rp. 10.000, bebas kok terserah kalian, lumayan untuk tambahan kas desa, lagipula saya sendiri belum tentu ke balai desa setiap hari kan.

Kantor Polsek Jetis
  • Surat Pengantar Kelurahan, difotokopi 1 kali
  • Surat Permohonan SKCK + data diri (formulirnya dapat dari petugas, diisi lalu difotokopi)
  • Fotokopi KTP 2 lembar
  • Fotokopi KK 2 lembar
  • Fotokopi Akta Kelahiran 2 lembar
  • Fotokopi Ijazah terakhir 2 lembar
  • Foto 4x6 terbaru (background merah) 2 lembar

Jadi di Kantor Polsek ini kalian siapkan masing-masing 2 rangkap berkas ya, 1 rangkap untuk arsip kantor dan 1 rangkap lainnya akan dikembalikan pada kalian untuk persyaratan selanjutnya di Kantor Polres. Dari sini kalian akan mendapatkan Surat Rekomendasi Polsek + berkas-berkas yang saya sebutkan tadi. Semua proses disini tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis!

Kantor Polres Mojokerto
  • Surat Rekomendasi Polsek
  • Surat Permohonan SKCK + data diri dari Polsek
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah terakhir
  • Foto 4x6 terbaru (background merah) 6 lembar

Setelah itu petugas akan memberikan Surat Permohonan SKCK dari Polres dan lembar sidik jari, kemudian kalian diminta untuk mengisi sesuai dengan biodata dan keperluan masing-masing. Isilah data selengkap dan sejelas mungkin ya, jangan sampai membingungkan petugas! 

Selesai mengisi data, saya mengantre untuk cap sidik jari guna mendapatkan rumus sidik jari saya yang nantinya akan dituliskan pada lembar SKCK. Hanya menunggu beberapa menit, kemudian petugas akan memberikan salinan contoh SKCK pada selembar HVS untuk dicek terlebih dahulu data/penulisannya sebelum diprint pada kertas yang asli. Jangan lupa dicek nama, tanggal, alamat dan keperluannya. Apabila sudah benar dan sesuai, maka petugas akan mencetaknya di selembar kertas kuning. Biaya administrasi yang dibutuhkan cukup Rp. 30.000,- dan kalian bisa request untuk dilegalisir sekalian lho, disana telah tersedia mesin fotokopinya kok, jadi kalian tidak perlu keluar untuk fotokopi sendiri, dan biaya legalisir pun sudah termasuk dalam biaya administrasi tersebut.

Sekian pengalaman yang dapat saya bagikan mengenai proses pembuatan SKCK di Polres Mojokerto. Proses-proses tersebut bisa jadi akan berbeda pada setiap domisili kalian ya, saya hanya menyampaikan apa yang saya lakukan, karena setahu saya di kota-kota besar semacam Surabaya atau lainnya tidak perlu seribet ini kok, kalian cukup menyiapkan berkas sekali saja dan diurusnya langsung ke Polrestabes. Tapi untuk lebih jelasnya, bisa dicek pada website Kantor Polres masing-masing daerah kalian.

7 komentar

  1. Thanks ghiazz.. sungguh sangat membantu

    BalasHapus
  2. Mau tanya itu surat rekomendasi polsek sama surat permohonan skck itu dapet dari polsek atau gimana?

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya benar sekali, setelah dari Polsek kalian akan diberikan surat rekomendasi.

      Hapus
  3. Balasan
    1. sejauh ini belum ada info untuk pengurusan SKCK online kak, mohon maaf jika kurang membantu

      Hapus
  4. Jetis ikut polres mojokerto kota atau yang di mojosari itu kak ?

    BalasHapus